Birokrasi dan Politik di Indonesia

Resume buku : Birokrasi dan Politik di Indonesia
Penulis : Prof. Dr. Miftah Thoha, MPA


Bab 1
Birokrasi Pemerintah

            Bab ini diharapkan memberikan perspektif pemikiran awal yang nantinya bisa dipergunakan sebagai landasan dari uraian-uraian pada bab-bab selanjutnya. Uraian  yang diberikan dalam bab ini menjelaskan awal apa yang dimaksudkan dengan birokrasi pemerintah. Birokrasi pemerintah acapkali disebut sebagai kerajaan pejabat (officialdom) pada hakikatnya memamerkan kekuasaan yang disusun secara hierarki. Susunan hierarki kekuasaan seperti ini merupakan cirri khas dari perwujudan birokrasi Weberian.
            Menurut Weber tipe ideal birokrasi yang rasional itu dilakukan dalam cara-cara sebagai berikut:
1) Individu pejabat secara personal bebas, akan tetapi dibatasi oleh jabatannya manakala ia menjalankan tugas-tugas atau kepentingan individual dalam jabatannya. Pejabat tidak bebas menggunakan jabatannya untuk keperluan dan kepentingan pribadinya termasuk keluarganya
2)   Jabatan-jabatan itu disusun dalam tingkatan hierarki dari atas ke bawah dank e samping. Konsekuensinya ada jabatan atasan dan bawahan, dan ada pula yang menyandang kekuasaan lebih besar dan ada yang lebih kecil 
 3) Tugas dan fungsi masing-masing jabatan dalam hierarki itu secara spesifik berbeda satu sama lainnya
4) Setiap pejabat mempunyai kontrak jabatan yang harus dijalankan. Uraian tugas (job description) masing-masing pejabat merupakan domain yang menjadi wewenang dan tanggung jawab yang harus dijalankan sesuai dengan kontrak
5) Setiap pejabat diseleksi atas dasar kualifikasi profesionalitasnya, idealnya hal tersebut dilakukan melalui ujian yang kompetitif
6) Setiap pejabat mempunyai gaji termasuk hak untuk menerima pensiun sesuai dengan tingkatan hierarki jabatan yang disandangnya. Setiap pejabat bisa memutuskan untuk keluar dari pekerjaannya dan jabatannya sesuai dengan keinginannya dan kontraknya bisa diakhiri dalam keadaan tertentu
7) Terdapat struktur pengembangan karier yang jelas dengan promosi berdasarkan senioritas dan merit sesuai dengan pertimbangan yang objektif
8) Setiap pejabat sama sekali tidak dibenarkan menjalankan jabatannya dan resources instansinya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya
9) Setiap pejabat berada di bawah pengendalian dan pengawasan suatau sistem yang dijalankan secara disiplin.
(Weber, 1978 dan Albrow, 1970)
            Pertumbuhan kekuasaan dalam birokrasi pemerintah sejalan dengan tumbuh dan berkembangnya pemerintahan itu sendiri. Tumbuh dan berkembangnya pemerintahan itu adakalanya disebabkan karena berkembangnya fungsi sosioekonomi, karena tekanan ideologi dan politik untuk mengembangkan pendapatan. Adakalanya karena pengaruh klasifikasi dari kegiatan kebijakan publik. Ada karena kenaikan bujet dan bertambahnya personel yang mengerjakan kegiatan-kegiatan pemerintah. Kesemuanya itu membawa pengaruh yang besar sekali bagi masyarakat. Lebih dari itu tidak ada lagi organisasi masyarakat lainnya yang mampu menandingi kekuasaan yang tumbuh dan berkembang pada pemerintahan.
            Model dalam membangun birokrasi pemerintahan yang dikemukakan pada bab ini memberikan landasan pemikiran untuk menyusun bagaimana seharusnya sistem dan kelembagaan yang dipilih. Dari model yang menekankan tentang demokrasi, konstitusi, efisiensi, sampai dengan pandangan politik dan ekonomi bisa dijadikan acuan pemikiran. Model-model yang dikemukakan oleh Douglas Yate dan pasangan Dun Leavy dan O’leav bisa dianalisis bagaimana pemerintahan ini dirancang dan dilaksanankan.
            Model pertama disebutnya sebagai model pluralist-democracy dan model kedua dinamakan model administrative-efficiency. Dua model ini cenderung diartikan sebagai ideologi yang menjadi doktrin dalam mengatur negara atau pemerintahan. Model pluralist-democracy berasumsi sebagai berikut:
1)      Bahwa di dalam masyarakat itu terdapat banyak sekali kelompok-kelompok kepentingan (interest groups) yang berbeda satu sama lain dan saling bersaing
2)      Bahwa pemerintah itu harus menawarkan suatu akses dan sarana partisipasi yang sama kepada kelompok- kelompok kepentingan tersebut
3)      Bahwa pemerintah harus mempunyai banyak pusat-pusat kekuasaan yang menyebar baik vertical maupun horizontal untuk menjamin keseimbangan (a balance of power)
4)      Bahwa pemerintahan dan politik itu harus bisa dipahami sebagai suatu sarana kompetisi di antara kepentingan- kepentingan minoritas
5)      Bahwa ada probabilitas yang tinggi bahwa suatu kelompok yang aktif dan legitimate dalam suatu populasi bisa membuat dirikunya mendengar secara efektif terhadap tahapan-tahapan yang krusial dalam proses pembuatan kebijaksanaan
6)      Bahwa kompetisi di antara institusi pemerintah dan kelompok-kelompok kepentingan nonpemerintah bisa menyebabkan terjadinya suatu bargaining dan kompromi, dan juga menghasilkan suatu keseimbangan kekuasaan dalam masyarakat
            Adapun model satunya yang dinamakan administrative-efficiency asumsi dasarnya menurut Yates sebagai berikut:
1)      Model ini menentang model pluralist-democracy, karena model pluralis tidak mampu memberikan dasar yang kuat dan cocok terhadap kebijaksanaan publik yang rasioanl dan bebas nilai (values free)
2)      Bahwa nilai utama dari proses kebijaksanaan publik itu ialah efisiensi, yakni diperoleh suatu hasil yang terbsesar dengan biaya yang terkecil
3)      Bahwa birokrat haruslah pejabat yang professional, dipilih dan diangkat secara kompetitif berdasarkan kompetensi dan merit
4)      Bahwa sistem merit dan keahlian ditata dan diorganisasikan secara efektif ke dalam suatu hierarki yang memuat spesialisasi fungsi dengan pertanggung jawaban dan kewajiban yang jelas
5)      Bahwa politik dan administrasi, demikian pula kenyataan (fact) dan nilai (values) harus bisa dipisahkan
6)      Bahwa perencanaan merupakan proses yang esensial bagi proses pembuatan keputusan yang baik dan sentralisasi manajemen fiskal merupakan hal yang esensial bagi tercapainya kejujuran dan efektivitas
7)      Bahwa kemampuan melakukan koordinasi yang menyeluruh dan energized sehingga menjadi bagian dari suatu sistem birokrasi publik yang kuat haruslah diletakkan kepada eksekutif yang dipilih sebagai wakil dari kepentingan rakyat
Adapun pilihan yang diajukan dalam model-model tersebut bisa dikelompokkan ke dalam dua pertanyaan besar, yakni: (1) apakah kita akan memilih model birokrasi yang demokratis atau menekankan pada efisensi saja, dan (2) apakah kita akan meletakkan birokrasi pemerintah termasuk di dalamnya para birokratnya bebas dari kepemilihan pada kekuatan-kekuatan partai politik atau memihak. Dilema ini akan selalu dihadapi jika kita tidak mampu memilih salah satu di antara kedua pertanyaan tersebut, atau mencari model lain yang sesuai.
            Ada dua sistem pemerintahan demokrasi, yakni Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Presidensial. Hampir semua negara demokrasi di dunia yang mngikuti sistem Demokrasi Parlementer, sisanya mengikuti sistem Demokrasi Presidensial. Indonesia mengikuti Demokrasi Presidensial, akan tetapi juga pernah mencoba melaksanakan Demokrasi Parlementer.
            Politik dan birokrasi pemerintah keduanya berbeda akan tetapi keduanya tidak bisa dipisahkan. Kehadiran politik dalam birokrasi pemerintah tidak bisa dihindari. Oleh sebab itu, perlu diikuti dengan kelembagaan politik dalam birokrasi. Dalam birokrasi pemerintah tidak mungkin hanya didominasi oleh para birokrat tanpa memberikan kesempatan hadirnya institusi politik. Rancang bangun penghuni birokrasi pemerintah akan dijumpai hadirnya jabatan-jabatan birokrasi karier dan jabatan-jabatan politik. Bangunan jabatan-jabatan tersebut tidak hanya terjadi diinstitusi pemerintah atau pemerintah federal, melainkan terdapat pula dalam institusi pemerintah lokal atau daerah.
            Di pemerintah pusat atau federal terdapat institusi politik di bawah presiden yang disebut departemen. Organisasi ini merupakan tempat politik yang mempunyai akses kepada kepada pemerintahan. Institusi ini dipimpin menteri atau secretary. Selain itu ada pula institusi yang murni dijabat oleh pejabat birokrasi karier yang disebut executive agency atau lembaga pemerintah nondepartemen. Lembaga ini sederajat dengan departemen hanya bedanya tidak dipimpin oleh menteri atau secretary dan tidak diberi label departemen.
            Di pemerintah lokal atau daerah dapat pula dibentuk jabatan-jabatan politik dan birokrasi. Keduanya harus jelas perbedaan wewenang, tanggung jawab, tugas pokok dan fungsinya. Oleh karena itu, sebelumnya perlu diperjalas proses penentuan perbedaan antara kedua jabatan tersebut.

Bab 2
Birokrasi dan Administrasi Publik
           
            Ilmu Administrasi Publik memang bukan sekedar sketsa yang hanya mampu menggambarkan sesuatu gejala tanpa diikuti program aksi yang realistis. Jika administrasi publik hanya membicarakan hal-hal yang abstrak yang tidak membumi dikehidupan masyarakat maka ilmu ini banyak diabaikan dan kurang ada perannya dalam menata kepemerintahan yang amanah, demokratis dan baik. Oleh karena itu, konsep-konsep dan model yang diajukan oleh ilmu administrasi publik, seperti yang diuraikan di dalam bab ini tata kepemerintahan yang demokratis (democratic state) dan tata kepemerintahan yang baik (good governance) perlu diikuti oleh konsep dan model yang operasional.
            Administrasi Publik sangat perhatian terhadap terwujudnya tata kepemerintahan yang baik dan amanah. Tata kepemerinrtahan yang baik itu diwujudkan dengan lahirnya tatanan kepemerintahan yang demokratis dan diselenggarakan secara baik, bersih, transparan dan berwibawa. Tata kepemerintahan yang demokratis menekankan bahwa lokus dan fokus kekuasaan itu tidak hanya berada di pemerintahan saja, melainkan beralih terpusat pada tangan rakyat. Penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik terletak seberapa jauh konstelasi antara tiga komponen rakyat, pemerintah dan pengusaha berjalan secara kohesif, selaras, kongruen, dan sebanding. Berubahnya sistem keseimbangan antara tiga komponen tersebut bisa melahirkan segala macam penyimpangan termasuk korupsi, kolusi, dan nepotisme berikut tidak ditegakkannya hukum secara konsekuen.
            Bab ini menerangkan pemahaman Ilmu Administrasi Publik dan perannya dalam menciptakan tata kepemerintahan yang demokratis dan baik (good governance). Menurut UNDP ada tiga komponen yang berperan menciptakan tata kepemerintahan yang baik. Tiga komponen itu ialah: aktor pemerintah, aktor sektor swasta atau para pengusaha, dan aktor civil society atau rakyat.
            Dalam menciptakan tata kepemerintahan yang baik, penyakit yang senantiasa merusak dan menggerogotinya ialah korupsi, kolusi dan nepotisme. Ketiga penyakit good governance ini perlu ditanggulangi dengan mengajukan satu komponen lagi yaitu komponen moral. Komponen moral ini harus menyinari ketiganya. Moral sebagai operasionalisasi dari keyakinan agama yang dipeluk oleh masing-masing orang yang berada dimasing-masing komponen harus menjadi pertimbangan bagi setiap transaksi diantara ketiganya. Khusus bagi para pejabat birokrasi pemerintah moral dijadikan pertimbangan utama mulai dari proses rekruitmen, promosi dan penempatan pejabat birokrasi pemerintah.
            Peran ilmu administrasi publik amat menentukan dalam menciptakan keseimbangan keempat komponen tersebut. Dengan demikian ilmu administrasi publik tidak hanya terpaku pada lukisan statis yang hanya mampu mengajukan preskripsi teoritis saja, akan tetapi juga mampu mengembangkan program aksi yang dinamis dan bermanfaat bagi masyarakat. Bagaimana mewujudkan konsep pemikiran menjadi kenyataan putting the ideas into practice merupakan perhatian yang amat besar bagi ilmu administrasi publik ini.

Bab 3
Birokrasi dan Partai Politik

            Bab ini memberikan uraian hubungan birokrasi dan partai politik. Setelah diuraikan partai politik dan ideologi, demikian pula ideologi dengan pemerintahan, maka sampailah kepada uraian tentang netralitas birokrasi terhadap partai politik. Sistem merit dalam politik sebagaimana sistem merit dalam birokrasi merupakan untuk menegaskan sistem pemerintahan yang baik.
            Karakteristik yang sangat menonjol dari istilah yang menunjukkan pengertian ideologi adalah selalu mempergunakan akhirnya isme (ism), seperti misalnya sosialisme (socialism), fasisme (fascism), komunisme (communism), liberalism (liberalism) dan lain sebagainya. Suatu ideologi tidaklah sama dengan sebuah idea tau suatu konsep pendapat. Melainkan ideologi adalah lebih bersifat suatu rangkain ide-ide yang satu sama lainnnya secara logis (in logical way) mempunyai keterkaitan.
            Politik selalu berkaitan dengan kehidupan bernegara dan berpemerintahan. Studi politik yang amat tua dan tradisional merujuk ke masa silam yang jauh ke kejayaan para phisolopher Yunani berabad-abad sebelum kelahiran Nabi Isa Alaihis Salam. Tradisi tua ini oleh studi politik disebut sebagai filsafat politik, yakni suatu kajian yang menekankan bahwa nilai-nilai dan perilaku politik berada pada bingkai ideologi. Dengan demikian ideologi menjadi referensi pokok dari studi klasik tentang politik. Dalam bab ini pada awalnya diterangkan pemahaman dan pengenalan terhadap identitas ideologi berikut komponenya. Ideologi dalam pemerintahan merupakan salah satu wujud dari ideologi politik yang berusaha menjelaskan batas-batas kekuasaan yang berlaku dan yang terjadi dalam pemerintahan. Kekuasaan dalam pemerintahan cenderung untuk tidak dibatasi. Akan tetapi kekuasaaan itu perlu dibatasi. Cara membatasi kekuasaan dalam pemerintahan sistem demokrasi perlu dijalankan. Dan demokrasi dalam pemerintahan itu adalah kepemerintahan yang dijalankan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
            Pertanyaan yang mendasar ialah siapa yang sebenarnya disebut rakyat itu? Dalam bab ini dijawab bahwa rakyat biasa dijumpai dalam partai politik dan kekuatan-kekuatan kelompok kepentingan lainnya. Rakyat melalui partai politik dan kelompok-kelompok kepentingan lainnya menjadi pemegang dan sumber dari kekuasaan yang dijalankan dalam pemerintahan. Oleh karena itu, kelahiran dan kehadiran partai politik sebagai wadah politik rakyat dalam memperjuangkan aspirasinya agar bisa dijalankan dalam pemerintahan merupakan keharusan demokrasi. Dengan demikian kehadiran partai politik dalam birokrasi pemerintah tidak bisa dihindari. Masuknya partai politik dalam kekuasaan pemerintahan harus melalui pemilihan umum. Bagi partai politik yang memenangkan sauara terbanyak dari rakyat berhak baginya untuk memimpin pemerintah dan hadir di tengah-tengah birokrasi pemerintah.
            Bab ini juga menawarkan beberapa prinsip dan model demokrasi dalam pemerintahan. Demokrasi merupakan suatau bentuk pemerintahan yang ditata dan diorganisasikan berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat (popular souvereignity), kesamaan politik (political equality), konsultasi atau dialog dengan rakyat (popular consultation) dan berdasarkan pada aturan suara mayoritas.  
            Bab ini ditutup dengan mengajukan sistem dan model merit dalam politik. Sistem merit dalam politik diuraikan dibab ini, agar sistem merit ini tidak hanya dimiliki dan dimonopoli oleh pejabat-pejabat karier dalam pemerintahan saja. Dengan demikian karier dalam politik mulai dari tataran yang rendah sampai ke tataran yang lebih tinggi sehingga mencerminkan ke profesionalitas politik amat diperlukan bagi pejabat-pejabat yang meniti di jalur politik ini.

Bab 4
Partai Politik dan Birokrasi Pemerintah di Indonesia

          Partai politik dan birokrasi pemerintah di Indonesia mulai berinteraksi, berkaitan dan saling terlibat sejak bulan-bulan awal kemerdekaan. Ketika Maklumat X Wakil Presiden yang dikeluarkan tahun 1945, ketika itu pula mulai dikenal kehidupan partai politik. Kehadiran partai politik sebagai perwujudan dari kemerdekaan rakyat untuk berserikat merupakan realisasi dari demokrasi. Kehadiran partai politik ini sekaligus memberikan legitimasi dari kehadiran mereka dalam pemerintahan. Kehadiran mereka dimulai dari hadirnya para menteri yang memimpin kementrian dalam susunan kabinet pemerintah.
            Sejarah kehadiran partai politik dalam pemerintahan yang dipresentasikan dalam susunan kabinet dapat dimulai dari kabinet pertama yang bersifat presidensial sampai dengan kabinet zaman pemerintahan Orde Baru dan disusul dengan kabinet zaman reformasi. Susunan kabinetnya dengan mempergunakan sebutan yang bermacam-macam untuk masing-masing kementriannya menunjukkan adanya variasi yang berbeda satu sama lainnya. Semenjak peran partai politik dalam susunan kabinet baik pada sistem parlementer maupun presidensial sangat menentukan, maka semenjak itu lokus dan fokus penggunaan kekuasaan bergerak sesuai dengan gerakan bandul pendulum antara legislatif dan eksekutif. Periodisasi penggunaan kekuasaan itu dapat ditemukan semenjak kabinet pertama di dalam UUD 45, kemudian dalam Kabinet Parlementer dalam UUD 45 pertama, disusul dalam Kabinet Parlementer dalam UUD 45, Kabinet Parlementer dalam UUD 50, Kabinet Presidensial dalam UUD 45 kedua, Kabinet Presidensial pemerintah Orde Baru, dan sampai sekarang ini. Gerakan pendulum bergerak antara titik kekuasaan yang berada di eksekutif, kemudian bergerak pindah di legislatif, bergerak lagi ke eksekutif, dan sekarang tampaknya berada di legislatif lagi. Para pelakunya tidak ada lain kecuali partai politik, pegawai birokrasi pemerintah, dan militer.
            Memang sebenarnya kehadiran partai politik dalam tatanan birokrasi pemerintah sulit dihindari untuk menjadikan birokrasi netral. Setiap saat partai politik yang memimpin birokrasi pemerintah berinteraksi dengan pejabat karier birokrasi. Pihak mana dulu yang memulai, apakah partai politiknya atau dari pejabat birokrasinya, semuanya bisa terjadi. Interaksi seperti inilah yang membangun sistem birokrasi pemerintah yang rentan terhadap intervensi politik. Di dalam sistem pemerintahan perwakilan konstitusional birokrasi pemerintah merupakan mesin yang netral, akan tetapi operasional mesin tersebut sangat tergantung kepada pemerintahan yang dipilih oleh wakil-wakil rakyat di parlemen. Dengan demikian pemerintahan itu sangat tergantung pula oleh partai politik yang memerintah pegawai dan pejabat birokrasi pemerintah sebagai salah satu pilar utama pemerintahan ibarat mesin itu bisa bisa saja diputar atau distop kapan saja oleh masternya, yakni partai politik. Sebaiknya jika dilakukan reformasi, maka hendaknya dimulai dari membangun sistem yang menjunjung tinggi moral, etika, dan supremasi hukum. Bangunan itu harus didasari oleh UU yang tegas akan sangsinya.

Bab 5
Aspek Kelembagaan dalam Birokrasi Pemerintah Sipil

            Pengalaman selama ini dalam menyelenggarakan pemerintahan yang demokratis membawa  kita kepada suatu pilihan untuk melahirkan suatu sistem pemerintahan yang didukung oleh seluruh komponen rakyat (civil society). Pemerintahan sipil yang dikelola dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat menjelang akhir dasawarsa yang lalu dikenal dengan istilah pemerintahan dari masyarakat madani. Pemerintahan semacam ini bisa melahirkan terwujudnya masyarakat sipil dan amanah. Terwujudnya masyarakat sipil yang amanah ini juga akan melahirkan sistem pemerintahan madani, suatu pemerintahan demokratis yang meletakkan peran rakyat pada titik sentral yang utama. Suatu sistem pemerintahan yang amanah madaniah akan didukung pula oleh kelembagaan birokrasi pemerintah yang disiplin .
            Masyarakat madani acapkali dialihbahasakan dari istilah civil society yang kira-kira bisa diterjemahkan secara harfiah menjadi masyarakat sipil. Terjemahan seperti itu atau menamakan civil society atau masyarakat madani sebagai masyarakat sipil, banyak kalangan yang keberatan karena tidak mewadahi pemahaman keseluruhan dari istilah tersebut. Terjemahan dari bahasa manapun kiranya tidak ada yang bisa persis cocok seperti makna aslinya. Itulah sebabnya suatu terjemahan hendaknya dijadikan sebagai kurang lebih seperti maknanya. Civil society sebenarnya menurut tangkapan penulis tidak ada lain artinya sebagai suatu lembaga yang ingin mendudukkan supremasi sipil dalam tata kenegaraan. Istilah sipil mestinya dilawankan dengan istilah nonsipil, dan yang nonsipil itu adalah militer. Selama ini kita tidak berani mengatakan itu, karena semenjak Orde Baru rakyat Indonesia dicegah membicarakan soal supremasi sipil dalam sistem pemerintahan nasional.
            Jika ditelusuri dalam perkamusan, makna istilah civil dalam kamus bahasa Inggris karangan John Echols dan Hassan Shadily (1975) merupakan kata sifat yang artinya sipil atau perdata. Kata bendanya adalah civilan atau civilization yang artinya bisa orang sipil atau peradaban. Dengan demikian civil society kalau diterjemahkan dengan mengingat arti kata civil, civilian dan civilization adalah masyarakat yang di dalamnya peradaban dijunjung tinggi. Dengan kata lain masyarakat sipil yang penuh dengan peradaban. Satu pengertian, yakni peradaban yang mestinya tidak boleh dilupakan jika memahami civil society yang dipopulerkan di Indonesia dan Malaysia sebagai padanan dengan masyarakat madani. Dengan demikian dalam masyarakat yang peradaban itu menjadi acuan utama dan dijunjung tinggi. Peradaban merupakan wujud dari sifat akhlakul karimah, akhlak yang terpuji dari setiap pelaku dan anggota masyarakat madani. Pemerintahan madani dan kelembagaan birokrasi madani sebagai lemabaga yang akan mewujudkan masyarakat madani harusnya dikelola oleh orang-orang yang berakhlakul karimah.
            Bab ini secara ringkas mengemukakan pokok-pokok pikiran tentang kelembagaan dalam masyarakat madani. Demikian pula dasar-dasar pembentukan kelembagaan dari pemerintahan masyarakat madani diuraikan secara padat. Sebagaiamana kita ketahui setelah mengalami proses pmerintahan yang jauh dari demokrasi, maka tiba saatnya sekarang kita mencari model baru yang konsisten dalam melaksanakan demokrasi. Model baru tersebut ialah paradigma masyarakat dan pemerintahan madani. Dalam paradigma ini demokrasi yang berintikan pada kedaulatan rakyat dan pengakuan adanya moral perbedaan mencerminkan adanya pengakuan atas kemajemukan, kesetaraan, transparansi, dan yang menjunjung tinggi hukum dilaksakan secara konsekuen. Ada tiga kelembagaan yang perlu memperoleh perhatian dalam paradigma masyarakat madani ini, yakni kelembagaan rakyat, kelembagaan pemerintahan, dan kelembagaan hukum. Selain itu hubungan yang erat antara lembaga rakyat, lembaga pemerintahan dan sektor private dalam masyarakat dan pemerintahan madani perlu memperoleh perhatian yang baik.
            Pemerintahan madani menempatkan supremasi sipil dalma mengatur sistem dan tata pemerintahan yang baik. Hal ini berarti dominasi militer sebagai penentu kekuasaan dalam sistem dan pelaksanaan tata pemerintahan  yang selama ini kita rasakan hendaknya mulai disiapkan diganti dengan supremasi sipil. Hal ini berarti negara harus mulai dilakukan dan dirumuskan oleh orang-orang politik wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat. Mereka itu berada di lembaga perwakilan baik di DPR maupun MPR atau bentuk baru lagi setelah amandemen UUD 45, yang lembaga ini kita sepakati sebagai lembaga politik di negara kita.
            Peranan partai politik sebagai wadah dari kumpulan rakyat merupakan bentuk transformasi dari lembaga rakyat yang memegang kedaulatan rakyat. Peranan sebagai lembaga rakyat ini harus diikuti oleh peningkatan kualitas dari partai politik sendiri. Sejalan dengan upaya peningkatan kualitas partai politik, maka iklim dan suasana demokrasi akan berkembang dengan baik. Jika demokrasi berjalan dengan baik yang dimulai dari tata kehidupan berpartai tersebut, maka masyarakat madani akan bisa segera diwujudkan. Tanpa peningkatan ini maka upaya melembagakan paradigma madani sulit bisa direalisasikan.
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peradilan Tata Usaha Negara

Bantuan Langsung Tunai (BLT)